PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung dan PKL Siap-siap Dapat Bantuan Sosial Rp1,2 Juta

26 Juli 2021, 09:05 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung dan PKL Siap-siap Dapat Bantuan Sosial Rp1,2 Juta/ /pixabay ekoanug /

KABAR BESUKI – Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Selama masa PPKM Level 4, pemerintah telah menambah berbagai macam bansos untuk masyarakat terdampak. Salah satunya bantuan untuk para pengusaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).

Para pengusaha warung dan pedagang kaki lima selama masa perpanjangan PPKM Level 4 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Tapi Maksimal Hanya 20 Undangan

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui konferensi pers pada 25 Juli 2021.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan skema sama BPUM (bantuan Presiden Produktif usaha mikro) yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta,” jelas  Airlangga Hartarnto dalam konferensi pers dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Bantuan yang akan disalurkan untuk warung dan PKL ini nantinya akan segera disalurkan melalui anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Jokowi Himbau Masyarakat Lebih Waspada, Ada Kemungkinan Dunia Hadapi Varian Baru Lebih Menular

Pemberian bansos untuk warung dan para pedagang kaki lima ini diharapkan dapat membantu masyarakat terutama yang memiliki usaha warung selama masa PPKM Level 4.

Airlangga Hartanto juga menjelaskan bahwa bansos yang diberikan untuk warung dan PKL ini hanya diberikan kepada pemilik warung dan para PKL di wilayah PPKM Level 4.

“Sehingga ini diharapkan bisa memberikan  bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah di Level 4,” jelas Airlangga Hartanto.

Selain pemberian bansos untuk warung dan PKL, pemerintah juga memberikan bantuan berupa keringanan sewa toko di pusat perbelanjaan selama masa PPKM.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4, Pengunjung Warung Diizinkan Makan di Tempat Tapi Hanya 20 Menit

“Kemudian akan diberikan bantuan  juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga Hartanto.

Bantuan keringanan pajak sewa toko di pusat perbelanjaan yang ditanggung pemerintah ini untuk masa pajak sejak bulan Juni-Agustus 2021.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga telah menyiapkan beragam  bansos lain untuk masyarakat terdampak, seperti bansos kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan, bantuan sosial tunai, diskon listrik, bantuan UMKM, serta penambahan bantuan kartu prakerja.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler