Aturan Baru PPKM Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Tapi Maksimal Hanya 20 Undangan

- 26 Juli 2021, 08:59 WIB
Aturan Baru PPKM Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Tapi Maksimal Hanya 20 Undangan
Aturan Baru PPKM Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Tapi Maksimal Hanya 20 Undangan /Luhut Binsar Pandjaitan/Instagram.com/luhut.pandjaitan

KABAR BESUKI – Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Meski begitu, pemerintah juga telah menerapkan beberapa aturan baru dengan memberikan pelonggaran terhadap sejumlah kegiatan masyarakat.

Salah satu kegiatan masyarakat yang diberikan pelonggaran dalam perpanjangan program PPKM Level 4 ini yakni penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Jokowi Himbau Masyarakat Lebih Waspada, Ada Kemungkinan Dunia Hadapi Varian Baru Lebih Menular

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa resepsi pernikahan boleh dilakukan selama perpanjangan program PPKM Level  3 dan 4.

Namun, penyelenggaraan resepi pernikahan selama perpanjangan PPKM Level 4 ini juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut selaku koordinator penanganan Covid-19 juga menjelaskan bahwa resepsi pernikahan yang digelar saat masa perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya boleh dihadiri maksimal 20 undangan.

Baca Juga: Said Didu Sebut Ada Agenda Besar dan Tersembunyi di Balik Perubahan Statuta UI

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan,’ ungkap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang dikutip Kabar Besuki dari di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah