Penumpang Bus hingga Kereta Api Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

24 Agustus 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi Penumpang Bus hingga Kereta Api Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi /PT KAI/

KABAR BESUKI -  Koordinator penanganan Covid-19 wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini ini akan digunakan untuk seluruh pengguna moda transportasi umum seperti kereta api, bus umum, hingga transportasi laut.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini baru diterapkan di sektor penerbangan atau transportasi udara saja.

Baca Juga: Kronologi Viral Anggota TNI Ngamuk Sampai Tendang Anak Muda di Bali, Netizen: Tidak Pakai Masker Nabrak Aparat

Kini, pemerintah akan mewajibkan seluruh penumpang moda transportasi darat dan laut untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat keberangkatan.

“Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi baik di kereta api, bus umum, kapal api dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja,” kata Luhut seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.

Luhut juga mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindingi sebagai sarana screening untuk menekan kasus penularan Covid-19 di tempat publik.

Baca Juga: Kronologi Viral Anggota TNI Ngamuk Sampai Tendang Anak Muda di Bali, Netizen: Tidak Pakai Masker Nabrak Aparat

Merujuk pada ketentuan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindingi ini, masyarakat yang akan memasuki area khusus atau naik moda transportasi umum harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Bagi para penumpang transportasi umum yang belum melakukan vaksinasi, pemerintah juga akan menyediakan pos vaksinasi untuk memudahkan para penumpang.

“Dan ditempat-tempat itu akan kita taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan orang yang belum vaksin,” kata Luhut.

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Pembatasan di Tempat Ibadah, Mal dan Restoran Serta Ini Aturan Terbarunya

Selain moda transportasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga telah dipakai sebagai syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.

Luhut mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 5,9 juta orang yang melakukan screening lewat aplikasi PeduliLindungi, dan diantara jumlah itu, 12.549 diantaranya tidak bisa masuk di tempat keramaian  karena tidak diperkenankan oleh sistem.

Penggunaan aplikasi PeduliLindiungi ini diharapkan dapat menjadi palang pintu untuk mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler