Bisnis Nakal Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi

2 September 2021, 13:43 WIB
Bisnis Nakal, Pelaku Pembuat Dokumen Tes Rapid Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi /Kabar Besuki./

KABAR BESUKI - Pelaku pembuat dokumen tes rapid antigen palsu berhasil dibongkar Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus bisnis nakal ini.

Diketahui, modus tersebut dijalankan untuk keperluan penyebrangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

Modus pelaku yakni saling kerja sama menawarkan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus melakukan test.

Baca Juga: Reskrim Polsek Cluring Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Pil Trex di Kamar Kos-kosan Benculuk

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis 2 September 2021.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Sebelumnya, terdapat salah satu Klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

Lanjut AKBP Nasrun, ketiga pelaku sudah menjalankan bisnis nakal tersebut selama tiga bulan lamanya. Sementara para pelaku mengakui bahwa pembuatan dokumen palsu itu sudah dilakukannya sebanyak 48 kali.

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Baca Juga: Pengedar Pil Trex Asal Jember Dibekuk Unit Reskrim Kalibaru, Polisi Sita 2.700 Butir dari Tangan Pelaku

Pembuatan rapid test antigen palsu tersebut sebesar Rp100 ribu, yang dimana adanya pembagian hasil kepada masing-masing pelaku.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).

Para pelaku terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler