UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jumhur Hidayat Tuntut Pemerintah Rehabilitasi Nama Baiknya

27 November 2021, 10:05 WIB
Jumhur Hidayat tuntut pemerintah rehabilitasi nama baiknya usai uu cipta kerja terbukti inskonstitusional. /tangkapan layar Youtube Realita TV/

KABAR BESUKI – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK juga menilai bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Nirina Zubir Akui Pernah Terima Transferan Uang Hasil Penjualan Tanah dari Eks ART: Tapi Sudah Saya Kembalikan

Menanggapi putusan tersebut, aktivis KAMI, Jumhur Hidayat mendesak pemerintah untuk membebaskannya secara murni dan melakukan rehabilitasi terhadap namanya.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat mendapat vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, Jumhur sudah menjalani hukuman 7 bulan dan sisa 3 bulan.

 “Sederhananya, waktu itu kita bilang UU omnibus law ini bermasalah dan merugikan bagi banyak rakyat, pihak pemerintah mengatakan tidak, omnibus law baik, menguntungkan buruh dan tidak merugikan seperti yang dibilang Jumhur maka Jumhur melakukan kebohongan,” jelas Jumhur seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Realita TV.

Baca Juga: Cara Menonton AFF Suzuki Cup 2020 di RCTI, iNews, dan Champions TV PRO Tanpa Diacak

“Sampai divonis 10 bulan, sudah menjalani 7 bulan dan sisa 3 bulan lagi, gak tau lagi nih 3 bulan lagi mau dipaksain atau gimana,” sambungnya.

Menurut Jumhur, seharusnya ia harus dibebaskan secara murni karena pihak MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau omnibus law ini inkonstitusional.

Jumhur bahkan meminta pemerintah untuk melakukan rehabilitasi, amnesti hingga ganti rugi kepada dirinya lantaran ia harus dipenjara gara-gara UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.

“Harusnya saya bukan lagi dibebaskan, kayak Syahganda bilang harusnya saya direhabilitasi, di amnesti, atau diabolisi, ganti rugi kalau perlu,” ujar Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Islah Bahrawi Sebut Alasan Densus 88 Tangkap Zainun Najah Karena Terkait dengan Jamaah Islamiyah

Lebih lanjut, Jumhur bahkan menyebut bahwa pemerintah lah yang sesungguhnya telah berbohong karena sejak awal menyebut bahwa UU Cipta Kerja konstitusional.

Jumhur juga berharap pemerintah menyampaikan permintaan maaf karena telah memenjarakannya karena menentang adanya UU Cipta Kerja yang saat ini terbukti inkonstitusional.

Saat ini, Jumhur mengatakan bahwa pihaknya masih mengajukan banding terkait sisa hukuman 3 bulan penjara yang harus dijalaninya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI MNCTV iNews Sabtu 27 November 2021: Tonton Liga Italia dan Semifinal Indonesia Open 2021

“Saya sekarang lagi banding, kita lihat aja seperti apa, kalau lihat situasi sekarang harusnya saya bebas. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Realita TV

Tags

Terkini

Terpopuler