Sekjen PBNU Mengutuk Aksi Bejat Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati: Harus Dihukum Mati

14 Desember 2021, 10:30 WIB
oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan /Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini turut mengecam keras terkait aksi bejat oknum guru pesantren Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan.

Menurut Helmy, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Herry Wirawan ternyata bukanlah sebuah pondok pesantren.

Helmy mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual bukanlah ajaran Islam atau ajaran semua agama yang ada. Ia juga mengutuk dan mengecam keras terkait aksi bejat yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: Faizal Assegaf Minta Said Aqil Stop Ngelantur, Singgung 'Ormas Abal-abal' dan Gaya Politik Proposal

“Dalam konteks ini kita semua marah, kita semua mengutuk dan mengecam keras atas aksi bejat yang dilakukan oleh predator bernama Herry Wirawan,” kata Helmy seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

Jika mengaku pada perspektif hukum Islam, Helmy menyebut bahwa Herry Wirawan pantas mendapatkan hukuman mati.

“Kalau ini kita tilik dari perspektif hukum Islam, maka ini harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Sebut 212 Bukan Kebangkitan Islam: Itu Politik yang Mengatasnamakan Agama

“Maka untuk itu terhadap pelaku pemerkosa terhadap 12 anak dibawah umur atau kepada siapapun maka pemerintah harus menetapkan bahwa terjadi darurat kekerasan seksual kepada perempuan,” sambungnya.

Bukan tanpa alasan, Helmy mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Ia bahkan menyebut bahwa maraknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ini layaknya fenomena gunung es yang harus segera diatasi.

Oleh karena itu, Helmy mewakili PBNU meminta agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang terkait tindak pidana kekerasan seksual sehingga ada jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

“Maka untuk itu PBNU mendorong agar segera diundangkan Undang-Undang yang disebut dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS sehingga ada jaminan, ada perlindungan bagi anak-anak masa depan kita,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, publik dibuat geram dengan aksi bejat salah seorang oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang memperkosa 12 santrinya hingga melahirkan.

Oknum guru pesantren yang diketahui bernama Herry Wirawan itu bahkan diketahui melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016.

Baca Juga: Aktivis Medsos Pertanyakan Mengapa Anwar Abbas Tak Berani Kritik SBY: Gak Boleh Bodoh di Hadapan Presiden

Akibat aksi bejatnya itu, santriwati yang menjadi korban dari Herry Wirawan ini 8 diantaranya bahkan sudah melahirkan. ***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler