Presiden Jokowi Diminta Akhiri Hukuman Habib Rizieq, Advokat: akan Dikenang Sebagai Pemimpin Husnul Khotimah

17 Desember 2021, 14:00 WIB
Presiden Jokowi Diminta Akhiri Hukuman Habib Rizieq, Advokat: akan Dikenang Sebagai Pemimpin Husnul Khotimah /Instagram/@jokowi

KABAR BESUKI – Sosok advokat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakhiri hukuman mantan Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Sosok advokat Ahmad Khozinudin meminta Presiden Jokowi untuk mengakhiri krisis politik nasional dengan memberikan pengampunan atau amnesti kepada Habib Rizieq.

Presiden Jokowi diminta memaafkan dan mengakhiri hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Gaga Muhammad Minta Dua Permintaan Usai Laura Anna Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Berharap Bisa Melihat Jenazah

Jika ini dilakukan, menurut Ahmad Khozinudin, gejolak ketegangan politik nasional yang tinggi akan mereda dan Jokowi akan menjadi husnul khotimah sebagai pemimpin yang memiliki warisan yang baik bagi rakyat.

Desakan Jokowi untuk memberikan Habib Rizieq amnesti mengemuka dalam dialog antara para pembela HAM dan kelompok pendukung Habib Rizieq.

Jika Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Habib Rizieq, Khozinudin menegaskan bahwa masyarakat akan mengingat Jokowi sebagai pemimpin dengan warisan yang baik.

Baca Juga: 5 Daerah Ini Diramalkan akan Lenyap Disapu Bencana Mirip Lapindo di Tahun 2022, Daerahmu Termasuk?

“Saya imbau Pak Jokowi akhiri saja polemic, tinggal minta pertimbangan MA selesai kok kalo gak bisa lewat DPR. Anda akan dikenang sebagai pemimpin dengan legacy, pemimpin dengan kebaikan, pemimpin yang husnul khotimah,” tutur Ahmad Khozinudin, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Mimbar Tube.

Satu pendapat dengan Khozinuddin, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyetujui permohonan amnesti Habib Rizieq.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi: Belum Menunjukkan Karakter Berbahaya, Jangan Panik

Setidaknya dengan memaafkan Habib Rizieq, negara tidak akan menyia-nyiakan anggaran untuk merawat Habib Rizieq.

Namun, soal pengampunan dari Presiden Jokowi, sebelumnya Habib Rizieq pernah menolak.

Dikarenakan sebelumnya, dalam putusan sidang di Rumah Sakit Ummi Bogor, hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Mimbar Tube

Tags

Terkini

Terpopuler