Polisi Sudah Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

6 Januari 2022, 11:15 WIB
Pihak kepolisian sudah terima laporan dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

KABAR BESUKI – Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean beberapa waktu lalu membuat publik geger.

Pasalnya cuitan atau tweet dalam akun twitternya diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan yang mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pemilik akun @ferdinandhaean3.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Pihak Kepolisian Tak Takut Hadapi Kasus Habib Bahar: Kalau Memang Salah Sikat Aja

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun @ferdinandhaean3," ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, Kamis, 6 Januari 2022.

Selain itu, lanjut Ramadhan menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA.

Bukti tersebut didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Hanya Pihak Penyumbang yang Bisa Menggugat Uang Donasi untuk Rumah Gala

Lebih lanjut, Ramadhan juga menyebut bahwa laporan tersebut akan didalami dan ditindaklanjuti.

"Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah cuitan melalui akun twitternya yang menuai kontroversi.

Karena membuat kegaduhan di jagat twitter, Ferdinand sempat memberi klarifikasi dan permohonan maaf serta menghapus unggahan twitternya tersebut.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ancam Polisikan Fuji Jika Tak Kunjung Minta Maaf, Faisal Ngamuk: Jangan Sampai Laporan Berbalik

Laporan terhadap Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45a ayat 2, Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler