Pemkot Harus Tunda Penarikan Pajak dan Retribusi Pajak Daerah

28 Maret 2020, 14:36 WIB
/

KABAR BESUKI, Probolinggo - Dampak ekonomi akibat pBaca Juga: Bupati Trenggalek Cek Pemeriksaan Orang Luar di Terminal Durenanandemi Covid 19 sudah mulai dirasakan oleh sejumlah masyarakat.

Menyikapi kondisi ini pemerintah semestinya menyiapkan skema dan regulasi agar menunda penarikan retribusi dan pajak daerah.

Itu merupakan langkah stimulus yang dapat diambil oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi degradasi ekonomi di tengah – tengah musibah luar biasa ini.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Sudah Ajukan Anggaran ke DPRD untuk Antisipasi Corona

Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi,menyusul banyaknya keluhan karena pajak dan retribusi daerah terus ditarik pemerintah kota.

“Ya, kami banyak keluhan, pedagang pasar masih ditarik retribusi. Pajak rumah makan dan restoran. Ini harusnya pemerintah empati, dan menyiapkan regulasi agar terjadi penundaan pembayaran,” katanya, (27/3/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, kebijakan pemerintah dengan larangan keluar rumah sudah baik.

Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah tidak memikirkan urusan pendapatan saja. Yang perlu dipikirkan adalah multi effect dari penyebaran virus corona ini.

“Kami sangat berharap agar pemerintah tidak memaksakan untuk menarik retribusi dan pajak daerah,” sebutnya.

Hal itu selaras dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan pernyataan bahwa, khusus pelaku UMKM dapat melakukan penundaan atau relaksasi pada kredit.

Baca Juga: Berikut Update Data Terbaru Kasus Covid-19 Di Kabupaten Banyuwangi

Baik untuk bank umum atau lembaga keuangan non bank. Pun demikian kementerian Keuangan juga memberikan keringanan pada pajak penghasilan.

“Kalau dari pusat sudah bisa melakukan serupa, saya rasa daerah wajib melakukan kebijakan yang selaras dalam rangka menjaga degradasi ekonomi,” tandas Sibro.

DPRD Kota Probolinggo pun menurutnya juga akan mendukung langkah pemerintah. Setidaknya jika target pendapatan tidak dapat terpenuhi pada tahun 2020.

Karena ada skema penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah, maka dapat dilakukan perubahan pada saat pembahasan P – APBD 2020.

 

Bapak dua anak ini menegaskan tidak semua pajak dan retribusi daerah yang ditunda. Sehingga tidak menganggu pada neraca keuangan daerah.

Rencananya, Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo akan mendiskusikan perihal usulan tersebut melalui grup WA. Hasil dari diskusi akan dituangkan di dalam bentuk rekomendasi kepada walikota agar hal itu dapat dilakukan dan diambil kebijakan.

“Harapan kami dapat disetujui dan menjadi usulan. Sehingga para pelaku UKM dan masyarakat kecil dapat merasa nyaman dan terlindung secara makro ekonomi,”tegasnya.

Reporter: Richard

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler