Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sebut Penahanan Tak Sesuai Aturan: Gak Boleh Dia Ditahan

2 Februari 2022, 11:54 WIB
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.. /antaranews.com/Laily Rahmawaty.

KABAR BESUKI -  Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya atas kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

Sebab menurutnya, ada beberapa prosedur yang dilewati oleh pihak kepolisian terkait penahanan Edy Mulyadi.

“Keberatan kita itu kan harus dilakukan proses BAP dulu sebagai tersangka, setelah proses BAP kan ketahuan, akan jadi tersangka atau saksi lagi,” kata Herman Kadir seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Rabu 2 Februari 2022, Antam Mengalami Kenaikan Rp4000 dan UBS Rp6000

Herman mengatakan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka namun sudah dilakukan penahanan.

Menurut Herman, saat proses penyidikan berlangsung, Edy Mulyadi di BAP dengan status sebagai saksi bukan tersangka.

“Di BAP sebagai saksi, BAP sebagai tersangka gak jadi, gak bisa dilakukan, kebentur hari libur,” jelasnya.

Herman mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Edy Mulyadi.

Menurut Herman, pihak kepolisian harusnya melakukan BAP tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.

Baca Juga: Biografi dan Tranformasi Seorang Dorce Gamalama, Artis yang Memiliki Segudang Prestasi pada Jamannya

“Jadi setelah BAP sebagai tersangka, barulah keluar surat penahanan, itu etikanya, gak usah gradak gruduk dalam menegakkan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja menggunakan alasan ‘klasik’ untuk bisa menahan Edy Mulyadi, seperti dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Padahal menurutnya, Edy Mulyadi tidak akan lari dari tanggung jawabnya dan sudah siap menerima segala konsekuensi yang ada.

“Tapi kalau saya lihat Pak Edy kan gak mungkin, mau lari kemana, kita sudah siap ditahan, tapi harus sesuai prosedur gitu loh, itu yang kita inginkan,” terangnya.

Herman juga mengatakan bahwa harusnya sebelum dilakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi terlebih dahulu dibawa ke dewan pers.

Baca Juga: Update Harga Perhiasan Cincin, Liontin, Hingga Kalung Emas Edisi Rabu 2 Februari 2022 di Galeri 24 Pegadaian

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi mengenai 'tempat jin buang anak’ yang diunggah di kanal Youtubenya melanggar kode etik atau tidak.

“Setelah melanggar kode etik barulah dibawa ke Bareskrim, itupun nunggu putusan dewan pers, jadi harus ada laporan dulu,” jelas Herman.

Menurut penjelasan Herman, pihak kepolisian ternyata juga tidak memeriksa Edy Mulyadi terkait ucapannya, melainkan hanya terkait Youtube channelnya.

“Youtubenya itu yang diperiksa, dari awal saya bilang Youtube itu produk pers, Cuma kepolisian itu tidak memahami bahwa itu produk pers, dia kira itu youtube biasa, Youtube Edy Channel itu produk pers, jadi gak boleh dia menahan wartawan senior, karena itu produk pers,” pungkasnya.

Menanggapi tuduhan yang menyebut bahwa proses penahanan Edy Mulyadi tidak sesuai prosedur, pihak Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: UPDATE Harga Ayam Potong, Daging Sapi dan Ikan Hari Ini 2 Februari 2022 di Jawa Timur

Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi dalam kasus dugaan kebencian sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan (KUHP),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Youtube Official iNews

Tags

Terkini

Terpopuler