KPK Periksa Prasetyo Edi Ketua DPRD DKI Mengenai Kasus Commitment Fee Formula E

9 Februari 2022, 15:08 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi diperiksa KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi./

KABAR BESUKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan pemeriksaan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi mengenai kasus Commitment Fee Formula E.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Selasa, 8 Februari 2022.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews, pada Rabu, 9 Februari 2022. Mengenai kasus pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo Edi menjalani pemeriksaan di KPK selama 7 jam. Pemeriksaan itu dilakukan perihal uang Commitment untuk ajang balap mobil listrik Formula E.

Commitment Fee pada ajang balap tersebut sebesar 180 miliar rupiah. Menurut Prasetyo, pembayaran Commitment Fee dilakukan tanpa ada konfirmasi kepada DPRD DKI.

Baca Juga: Soal Peristiwa di Desa Wadas Ganjar Pranowo Minta Maaf: Saya yang Bertanggung Jawab

“Jadi ada anggaran yang sebelumnya menjadi Perda APBD, itu sudah izin kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar,” kata Prasetyo pada saat diwawancara oleh wartawan.

Prasetyo Edi juga menerangkan mengenai masalah anggaran. Termasuk, Commitment Fee yang ada di kasus ini.

“Dalam peraturan perundang-undangan, setelah menjadi Perda. APBD baru bisa dilakukan, tapi ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung ujar berbuat sendiri,” kata Prasetyo kepada para wartawan.

Jika dirujuk dari hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggelontorkan dan sebesar hampir Rp 1 triliun, untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Baca Juga: Beredar Video Makhluk Misterius yang Mengejar Nelayan di Brazil, Bikin Merinding

Dalam catatan BPK DKI Jakarta, dana yang dibayarkan Anies kepada Formula E Operations (FEO) adalah sebesar GBP 53 juta (British Poundsterling), atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.

Dalam audit BPK, dinyatakan bahwa. Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid 19.

Hal itu merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E pada musim pertama.

Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020, kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Terkini

Terpopuler