Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut, Meski Bukti Sudah Lengkap

25 Februari 2022, 10:35 WIB
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut, Meski Bukti Sudah Lengkap. /Tangkap Layar Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulannya terkait hasil laporan Roy Suryo mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut.

Polda Metro Jaya menganggap belum ada unsur dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut dalam berkas laporan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Belum ada unsur penodaan agama dan bukan locus delicti," demikian keterangan yang disampaikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Dinilai Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Siap Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya bersama perwakilan dari Kongres Pemuda Indonesia pada kemarin sore.

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut.

Menag Yaqut diduga telah melakukan penistaan agama karena pernyataannya dalam menjawab isu mengenai pengaturan penggunaan speaker masjid, di mana mantan pimpinan Banser NU ini diduga menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut telah memicu kemarahan umat Islam di Indonesia, bahkan sempat membuat tagar #TangkapYaqut menjadi trending topic di jejaring media sosial Twitter.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia telah mengumpulkan bukti valid yang dapat menjerat Menag Yaqut ke dalam penjara.

Baca Juga: Menag Yaqut Dituding Samakan Suara Adzan dengan 'Anjing Menggonggong', Roy Suryo Ngamuk: Apakah Layak?

Akan tetapi, Roy Suryo justru merasa kecewa setelah Polda Metro Jaya menolak laporan yang diajukannya kemarin sore.

Roy Suryo menyayangkan hasil kesimpulan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa pernyataan Menag Yaqut belum memenuhi unsur penistaan agama.

Dia merasa kecewa karena telah mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar pemberitaan di sejumlah media mainstream maupun rekaman video yang diunggah oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI tanpa rekayasa.

"Itulah kesimpulan para penyidik Polda Metro Jaya tadi siang ketika kami konsultasi sebelum membuat LP thdp YCQ, meski bukti-bukti sdh lengkap, baik screen capture media2 & tayangan video-nya yg 100% ASLI tanpa rekayasa. AMBYAR," kicau Roy Suryo sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter Roy Suryo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Bakal Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing, Ini Tanggapan Kemenag

Sejumlah netizen turut menanggapi kicauan Roy Suryo pasca laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Salah seorang netizen bahkan menilai, penegakan hukum di Indonesia tak lagi berjalan secara adil bahkan terkesan menerapkan hukum politik belah bambu.

"Hukum belah bambu yang di terapkan di negeri ini Pak @KRMTRoySuryo2. Mungkin lebih baik gunakan hukum rimba untuk menerangi para penista agama di negeri ini," kicau akun @RafalMarko membalas kicauan Roy Suryo.

"Setidaknya panjenengan sudah berbuat. Tidak seperti Gus Gus dan para kiai yg diam membisu. Ambyarrrr," kicau akun @SahlanAmin7.

"Menurut saya itu ada penodaan agama, karena disamakan dgn gonggongan anjing. Yang dimaksud YCQ itu bunyi apapun termasuk TOA. Karena yg ingin dibatasi adalah bunyi TOA termasuk adzan. Intinya dia menyamakan gonggongan anjing dgn adzan," kicau akun @DanurwendaRaden.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Polda Metro Jaya Twitter @KRMTRoySuryo2

Tags

Terkini

Terpopuler