MA Buka Suara Usai ‘Sunat’ Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun: Terdakwa Sudah Mensejahterahkan Nelayan Kecil

11 Maret 2022, 09:38 WIB
MA klarifikasi soal hukuman edhy prabowo yang dipangkas jadi 5 tahun. /Instagram/Berbagai sumber

KABAR BESUKI – Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara usai menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi hanya 5 tahun penjara.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro membeberkan beberapa alasan yang membuat MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo.

Menurut keterangan juru bicara MA, Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.

Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan.

“Majelis Hakim Kasasi melihat bahwa putusan pengadilan tinggi tingkat banding dalam putusannya ada kekurangan yaitu kurang mempertimbangkan mengenai keadaan yang meringankan terdakwa,” kata Andi seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 11 Maret 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Gala Sky ‘Anak Haram’, H Faisal Murka: Saya Tidak Terima Itu!

“Padahal dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya para nelayan,” tambahnya.

Andi menyebut bahwa ada beberapa faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebagai seorang Menteri, Majelis  Hakim Kasasi menilai bahwa Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Baca Juga: Jadwal Rangkaian MotoGP Mandalika 2022 Live Trans7 dan SPOTV 18-20 Maret 2022

“Dalam hal ini terdakwa membuat regulasi mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masayrakat, ini memberdayakan nelayan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi membantah tegas bahwa putusan MA terkait Edhy Prabowo tidak masuk akal dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh MA berdasarkan fakta-fakta hukum yang dilihat di persidangan.

“Nggak, itu fakta yang diperoleh oleh Majelis Hakim di persidangan, dan menurut Majelis Hakim bahwa fakta ini memberikan dampak yang positif yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya para nelayan kecil,” tegasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sudut Memori Yura Yunita dari Album Tutur Batin, Mengulang Sendiri Ke Sudut Memori

“Makanya Majelis Hakim Kasasi menilai sebagai keadaan yang meringankan,” tandasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler