WNA Australia Terbukti Cabuli Anak Banyuwangi,Dihukum 7 Tahun Penjara

5 Juni 2020, 08:03 WIB
Terdakwa /

KABAR BESUKI - WNA asal Australia, Linklater Dustin terdakwa pencabulan anak laki-laki dibawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Vonis terhadap bule berusia 38 tahun itu, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Azriel Hermansyah Unggah Tulisan Yang Membuat Publik Penasaran

Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gandi Muchlisin, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh hakim.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun subsider 6 bulan dan denda 20 juta rupiah,” kata Gandi.

Sementara Zaini, SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya berencana melakukan upaya banding pasca putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut.

Rencana upaya banding itu, menurut Zaini, dilakukan karena ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap.

Baca Juga: Kombes Pol Budi Sartono Ungkapkan Keadaan Dwi Sasono Di Tahanan

“Kalau dari kita, yang pasti dari putusan 7 tahun ini kita banding. Karena ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap di dalam persidangan,” kata Zaini kepada wartawan.

Seperti diberitakan, bule pria ini diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 2019 silam di rumah kontrakannya di Kecamatan Rogojampi.

Ia dilaporkan ke polisi, lantaran perbuatannya mensodomi bocah laki-laki berinisial MI (15) hingga berulang kali dan menyebakan alat kelamin korbannya mengalami bengkak dan mengeluarkan nanah.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler