Harga Tanah di Wilayah IKN Nusantara Melonjak Naik Sampai 10 Kali Lipat? Begini Penjelasan BPN

17 Maret 2022, 13:11 WIB
Harga Tanah di Wilayah IKN Nusantara Dikabarkan Melonjak Sampai 10 Kali Lipat? Begini Penjelasan BPN /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KABAR BESUKI – Badan Pertanahan Negara (BPN) menanggapi soal isu harga tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dikabarkan naik 10 kali lipat.

Meski IKN belum disahkan, namun dikabarkan harga jual tanah di kawasan tersebut melonjak hingga 10 kali lipat.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor juga membantah kabar kenaikan harga tanah untuk IKN Nusantara.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kini Mencapai Rp50 Ribu, Puan Maharani Ngamuk: Ini Betul-betul Memberatkan Rakyat

Isran Noor mencontohkan, lahan yang akan dibangun IKN adalah milik negara berupa lahan hutan produksi yang telah diusahakan sebagai tanaman hutan tanaman industri.

Meninjau isu yang beredar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi.

Yulia Jaya Nirmawati, selaku Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan persoalannya sebatas membicarakan kenaikan harga tanah di IKN dan tidak bisa dipercaya.

Baca Juga: Logo Halal Baru dari Kemenag Dinilai Tak Jelas, Anwar Abbas: Itu Bisa Dibaca Haram

Apalagi pihaknya belum menerima laporan adanya kenaikan harga tanah di kawasan IKN Nusantara.

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan informasi harga tanah IKN harus dicari. Menurut Yulia, penetapan kebijakan terkait spekulan dan harga tanah di IKN menjadi kewenangan Kepala Otorita.

Baca Juga: Puan Disebut-sebut Akan Jadi Cawapres Jokowi di Pemilu 2024, Rocky Gerung Sebut Istana Telah Kehabisan Akal

“Sejauh ini sih saya belum dapat laporan ya kalau isunya di sana itu harganya melambung tinggi. Namanya juga isu, jadi kalau isu tidak dapat kita percaya. Jadi harus kita lihat, cari informasi dulu ke sana apa benar ada cerita seperti itu,” tutur Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengutip ANTARA.

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN hanya bertanggung jawab atas perencanaan tata guna lahan baik di IKN maupun sekitarnya.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler