Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

22 Maret 2022, 08:44 WIB
Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka. /PMJNEWS/

KABAR BESUKI – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Haris Azhar mengatakan bahwa terkait materi pemeriksaannya, ia mengatakan bahwa penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten Youtube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut.

“Nggak ada materi soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara,” kata Haris Azhar seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 22 Maret 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 21 Maret 2022, Kasus Positif Bertambah 4,699 dalam Sehari

“Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Fatia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris Azhar.

“Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan, kalau dari kepolisian, kami nggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau kami praperadilan akan ditempuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fatia dan Haris Azhar juga berniat untuk memberikan bukti baru dan saksi agar ikut diperiksa dalam kasus ini.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis mengatakan bahwa saksi dan bukti baru akan segera diserahkan oleh pihak kepolisian pada Rabu 23 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Jokowi-Luhut Disebut Makin Terpojok Usai PDIP-NasDem Tutup Pintu Amandemen UUD 1945, Ini Kata Hersubeno Arief

“Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya, kepolisian bisa memfollow up segera, kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu untuk bukti-bukti itu,” kata Nurkholis.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

Pihak Polda Metro Jaya juga mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler