Munarman Tegaskan Tak Pernah Menyuruh Orang Melakukan Terorisme: Mohon Bebaskan Saya

22 Maret 2022, 09:12 WIB
Munarman Tegaskan Tak Pernah Menyuruh Orang Melakukan Terorisme. /Antara/Boyke Ledy Watra/

KABAR BESUKI – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (PFI) Munarman baru-baru ini membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam agenda sidang tersebut, Munarman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindakan terorisme atau kekerasan.

Munarman juga mengatakan bahwa ia tidak pernah mengatakan kalimat apapun yang mengarah kepada baiat ISIS.

“Tidak ada kata atau kalimat yang mengarah ke baiat, hijrah dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, menyuruh, membunuh, menyuruh, menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital,” kata Munarman seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 22 Maret 2022.

Baca Juga: Akibat Invasi kepada Ukraina, Rusia Bakal Dijatuhi Sanksi Tambahan oleh Uni Eropa Khususnya Minyak dan Batubar

Dalam pledoi yang diberi judul ‘Perkara Topi Abunawas’ itu, Munarman menilai bahwa semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

“Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme,” ujarnya.

Merasa tak melakukan tindakan terorisme atau meminta orang lain melakukan tindakan terorisme, Munarman memohon kepada mejelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan jpu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Ia meminta agar majelis hakim segera memberikan putusan bebas dan mengatakan bahwa Munarman tidak bersalah.

“Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga,” kata Munarman.

“Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.

Mantan sekretaris FPI itu juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari penjara dan memulihkan semua haknya.

Baca Juga: Ngotot Cerai Karena Tak Diberi Nafkah, Puput Sudrajat Ngaku Tidak Pernah Tahu Pekerjaan Doddy Sudrajat

“Memerintahkan JPU untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan, memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler