Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi

- 22 Maret 2022, 08:56 WIB
Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi.
Haris Azhar Dipolisikan Diduga Langgar UU ITE, Muhammad Taufiq: Inilah Oligarki, Seolah Luhut Lebih Tinggi. /Instagram.com/@harisazhar

KABAR BESUKI - Pakar hukum pidana Muhammad Taufiq mempertanyakan Haris Azhar yang dipolisikan karena diduga melanggar UU ITE oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dipolisikan karena diduga melanggar UU ITE sekaligus melakukan pencemaran nama baik akibat penelitiannya yang menyebut bahwa Luhut dicurigai memiliki bisnis tambang di Papua.

Muhammad Taufiq menilai, Haris Azhar dipolisikan dan terancam dijerat UU ITE sebagai bukti kuatnya oligarki yang dikomandoi Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib bersikap cermat dan akuntabel dalam menyelenggarakan pemerintahan, serta menegaskan masyarakat boleh mengetahui kinerjanya.

"Seorang pejabat negara memang harus cermat di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus akuntabel. Artinya, kedudukannya itu masyarakat boleh mengetahui," kata Muhammad Taufiq sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Luhut memiliki banyak keistimewaan seperti hak disreksi dan lain-lain.

Sehingga, UU Nomor 30 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pejabat publik seperti Luhut memiliki hak sekaligus kewajiban.

"Sebagai pejabat publik, dia punya banyak keistimewaan, misalnya dia punya hak diskresi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dia perlu dikontrol. Jadi di UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x