Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp3,5 Juta Kini dapat Subsidi Upah, Ini Syarat Mendapatkannya

6 April 2022, 14:07 WIB
subsidi upah bagi pekerja di bawah Rp3,5 juta /Flores Terkini/bsu.kemnaker.go.id

KABAR BESUKI – Pemerintah memberikan kabar baik bahwa para karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran untuk BSU ini mencapai Rp8,8 triliun yang akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT Minyak Goreng! 20,5 Juta Keluarga Mendapatkannya, Simak Ulasan Berikut

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 06 April 2022.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa penyaluran BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah kenaikan harga komoditas  yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jokowi Akan Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada Masyarakat, Ini Nominal Bantuan yang Diterima

Basis data para penerima BSU ini juga masih menggunakan data para pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemenaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program tersebut dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Serta tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” terangnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syarat Lengkapnya Disini

Lebih lanjut, berikut ada beberapa syarat penerima BSU ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  5. Diutamakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BSU bisa lewat situs yang telah disediakan oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portal Berita DIY, dengan judul "Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan".

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Berita DIY antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler