Biaya Haji Resmi Naik Jadi 39,8 Juta, Masyarakat Bingung: yang Harus Dibayar Jamaah 39,8 Jt atau 81,7 Jt?

14 April 2022, 10:30 WIB
Biaya Haji Resmi Naik Jadi 39,8 Juta, Masyarakat Bingung: yang Harus Dibayar Jamaah 39,8 Jt atau 81,7 Jt? /pixabay/adliwahid

KABAR BESUKI – Dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia bersama DPR telah menetapkan adanya kenaikan pada biaya pemberangkatan ibadah Haji tahun 2022.

Biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2022 telah diputuskan untuk dinaikkan oleh Komite VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja panitia yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI menghadirkan Kementerian Agama RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan hal itu. Biaya haji yang dibebankan kepada setiap jemaah yang akan berangkat pada tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp 39.886.0009.

Baca Juga: Diduga Merendahkan Islam dan Perempuan Muslim, Brand Skincare Ini Banjir Hujatan: Sumpah Gedeg Banget

Yandri menambahkan, biaya ini meningkat dari jumlah semula sebesar Rs pada tahun 2020.

Sehingga terdapat kekurangan sekitar 4 juta rupiah yang dibebankan pada APBN.

“Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per Jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” bunyi pernyataan dari Instagram @kemenag_RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah dan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca Juga: 5 Fakta Mengenai Tunjungan Plaza 5 Surabaya yang Alami Musibah Kebakaran Jelang Buka Puasa Kemarin

Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah 110.500 jemaah atau hingga 50 persen dari kuota haji 2019.

Meski kuota yang digunakan merupakan angka hipotetis, namun juga menjadi target pemerintah.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah optimistis musim haji tahun ini bisa mengirimkan jemaah, meski tidak dalam jumlah normal, namun dalam jumlah yang optimal.

Baca Juga: Pemerintahan Saat Ini Sudah Sangat Baik, Jusuf Hamka: Cuma Jokowi yang Berani Mengambil Risiko

Mengenai unggahan Instagram resmi Kementerian Agama, masyarakat malah dibuat bingung dengan penjelasan mengenai kenaikan biaya haji tahun 2022.

“Ya bener penjelasannya mpe bingungin,,dpr ,kemenag..info ke media yg lebih luas,atau di info ke list nama calhaj yg akan berangkat biar sosialisasinya tersampaikan dgn jelas,” tulis komentar dari akun @kosasih3491.

“Mau tanya min jadi maksudnya bagaimana yaa masih blm mudeng, jadi yg harus di bayar jamaah untuk tahun ini 39,8 jt atau 81,7 jt?,” tulis komentar dari akun @fahmibx.

“Jadi tiap kabko, kuota berangkat 50% ya, dikurangi usia 65 ke atas,” tulis komentar dari akun @dyahltyas.

“Alhamdulillah semoga bisa berangkat semua CJH yang tertunda 2020-2021 karena Pandemi Covid-19 Aamiin,” tulis komentar dari akun @ratnah_bima.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler