Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Tahun 2022? Simak Ketentuan Berikut Ini!

20 April 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

KABAR BESUKI – Pemerintah keluarkan Addendum Surat Edaran mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu resmi diputuskan pada Selasa, 19 April 2022, setelah dilakukannya rapat kabinet terbatas pada hari sebelumnya, yakni Senin, 18 April 2022/.

Sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi covid19.go.id, pada Rabu, 20 April 2022, surat edaran pemerintah mengenai perjalan orang dalam negeri.

Baca Juga: Kim So Yeong Resmi Umumkan Pernikahan, Akun Instagram BWF Beri Ucapan Selamat

Surat tersebut dilatarbelakangi, dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-Cov-2, serta melakukan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Tentunya hal tersebut diperlukan adanya penyesuaian, terhadap ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Karena latar belakang tersebut, berdasarkan pertimbangan pemerintah, perlu ditetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid019 Nomor 16 Tahun 2022, mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Maksud dari Addendum Surat Edaran tersebut adalah, untuk menambahkan persyaratan perjalan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dengan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Dan tentunya dari Addendum itu adalah bentuk dari pemerintah agar tidak terjadinya penlonjakan kasus Covid-19.

Berikut adalah syarat dan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Besok Rabu 20 April 2022, dari Buletin iNews hingga Animasi SpongeBob SquarePants

  1. PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
  2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negatifrapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tentunya juga akan tetap dilakukan oleh pemerintah, dalam melakukan pencegahan terjadinya kenaikan jumlah penularan Covid-19.

Addendum Surat Edaran tersebut, berlaku Efektif mulai tanggal 19 April 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022, dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Mahalnya Minyak Goreng, Salah Satunya Bekerja di Kemendag

Dan untuk tembusan dari surat tersebut sebagai berikut.

-Presiden Republik Indonesia

-Wakil Presiden Republik Indonesia

-Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

-Para Menteri/Pimpinan Lembaga

-Panglima TNI

-Kapolri

-Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional

-Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler