Ade Yasin Akui Suap BPK Karena Inisiatif Anak Buahnya: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab

28 April 2022, 09:32 WIB
Ade Yasin bantah suap BPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

KABAR BESUKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Suap yang diberikan oleh Ade Yasin siduga untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk bertanggung jawab atas inisiatif anak yang buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin dengan Kondisi KPK yang Terkesan Makin Lemah: Kita Semua Nggak Pernah Membayangkan

“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pimpinan saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin seperti dikutip Kabar Besuki dari Pikiran-Rakyat.com pada 28 April 2022.

Ade Yasin merasa dijebak oleh anak buahnya untuk melakukan penyuapan terhadap auditor BPK.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin.

Ade Yasin menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan PPK dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK kini langsung melakukan penahanan terhadap Ade Yasin.

Baca Juga: Jokowi Akui Pemerintah Gagal Buat Kebijakan Atasi Masalah Minyak Goreng

Ade Yasin ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di rutan KPK dan Rizki Taufik ditahan di rutan Gedung Merah Putih.

“Para tersangka saat ini melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April hingga 16 Mei 2022,” kata ketua KPK, Firli Bahuri seperti dikutip dari Antara.

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengungkap bahwa dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menemukan bukti yang tunai Rp1.024 miliar milik Ade Yasin.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK buktikan yang dalam rupiah dengan total Rp1.024 miliar,” jelas Firli.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler