Bertemu Bupati, Pelaku Usaha Hiburan dan Seni Bisa Tersenyum Kembali

20 Juni 2020, 08:32 WIB
Bupati Trenggalek bertemu dengan pegiat usaha seni /

KABAR BESUKI - Pengusaha jasa hiburan dan seniman di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bernafas lega. Setelah berhasil audien dengan Bupati M. Nur Arifin di peringgitan Pendopo Praja Nugraha, Jum’at, 19 Juni 2020.

Sebelumnya, mereka mendatangi DPRD Trenggalek mengadu nasib mereka yang merasa dianaktirikan pemerintah karena terkesan tidak ada peluang bagi mereka berusaha di masa pandemi covid-19.

Paguyuban ini bergabung sejumlah pelaku seni, mulai pengusaha hiburan, persewaan terob, catering, rias manten, sound sitem maupun video shoting.

Bupati Trenggalek M Nur Arifin dalam audensi dengan Pekerja Seni menyampaikan bahwa sudah merekomendasi pekerja seni untuk tetap berkarya di Era New Normal.

Baca Juga: Pembagian Buku Raport di Bondowoso Harus Ikut Protokol Kesehatan Covid

Sampai saat ini belum ditemukan kasus transmisi lokal di Trenggalek. Semua kasus berasal dari luar. 16 pasien yang terkonfirmasi positif merupakan dari tranmisi luar, 12 orang sudah sembuh dan yang 4 dilakukan isolasi di Asrama BKD.

Tidak ada pasien yang dirawat di rumah sakit. Rata mereka tertular dari luar Trenggalek atau tertular dari keluarga yang datang dari luar Trenggalek.

Sedangkan protokol kesehatan acara didalam gedung dan luar gedung, gugus tugas nasional telah menetapkan melalui surat edaran.

Hajatan atau keramaian di dalam gedung yang diperbolehkan maksimal hanya 30 orang saja, sedangkan diluar gedung jumlah yang diperbolehkan 50 orang.

“Kalau pengusaha seni bisa memenuhi hal ini dan tetap mengedepankan protokol kesehatan maka kami akan memperbolehkan hajatan itu bisa digelar masyarakat. Tentunya perkembangan dilapangan akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi,” jelas Arifin.

Tindak lanjut adanya kesepakatan ini, antara pemerintah dan para pekerja seni akan membuat video tutorial hajatan di era new normal Jum’at depan.

“Sehingga hasil video bisa di share untuk dijadikan sebagai acuan untuk menggelar hajatan di era New Normal ini, saya mensupport teman-teman pekerja seni untuk tetap bisa produktif, tetapi dengan segala protokol kesehatan,”ujar Mochamad Nur Arifin.

Pemkab Trenggalek hanya menekan kepada paguyuban tersebut untuk tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan oleh Menteri melalui surat edaran nomor 15, dimana hajatan seperti pernikahan, maksimal 20% kapasitas atau maksimal 30 orang untuk perhitungan di dalam ruangan.

Baca Juga: Pangkalan TNI AL di Banyuwangi Dapat Armada Baru, KAL Rajegwesi

“Selain itu perlu juga ditentukan protokol seperti apa untuk teman-teman di pertunjukan, seperti alat, terus tekhnis performance tidak boleh dari luar kota dan manfaatkan sumberdaya lokal, karena tranmisi lokal belum ada,” jelasnya.

“Rencana minggu depan kami akan menggelar pers conference sekaligus melaksanakan miniatur hajatan atau protokol event yang skala new normal, Segera di live performkan di Pendopo,” jelas Arifin.

“Jadi ini kesepakatannya dan kita bertemu ditengah. Artinya kita tetap prodiktif namun tidak meninggalkan protokol kesehatan dan mengorbankan keselamatan,” pungkas Arifin.

Gagasan dan solusi dari Bupati Trenggalek ini mendapatkan tanggapan positif dari perwakilan paguyupan pekerja seni Kabupaten Trenggalek. Seperti halnya yang disampaikan oleh Agung Adiwiyono,

“alhamdulillah memang ini yang menjadi harapan kita dan ternyata memang untuk pertemuan hari ini beliau bapak bupati bisa memfasilitasi apa yang menjadi keluhan kami,” tandas Agung.***

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Terkini

Terpopuler