'Gilang Bungkus' Pelaku Fetish Akui Terangsang Lihat Orang Terbungkus Kain Jarik

9 Agustus 2020, 08:26 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter /

KABAR BESUKI - Menghebohkan dunia maya, pelaku fetish kain jarik yakni 'Gilang Bungkus', telah diringkus okeh Tim Polrestabes Surabaya.

Kepolisian mengungkapkan, motif Gilang sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual jika melihat seorang yang ditutupi atau dibungkus kain lalu diikat.

Diketahui hal tersebut berdasarkan hasil keterangan dari tersangka Gilang yang telah melakukan pelecehan terhadap 25 korban yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2020.

Baca Juga: Seorang Wanita Tenaga Kesehatan di Banyuwangi Terkonfirmasi Positif Covid-19

Hal tersebut berdasarkan hasil keterangan dari tersangka yang telah melakukan pelecehan terhadap 25 korban yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2020.

"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, pada Sabtu 8 Agustus 2020, dikutip Tim KabarBesuki dari Pikiran-Rakyat.com dalam siitus Humas Polri.

Pemburuan 'Gilang bungkus' telah ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang dikomandani oleh AKBP Sudamiran.

Gilang berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 dibantu oleh Polres Kapuas di kediamannya.

"Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Tengah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kombes Johnny mengatakan, Penyidik Sat Reskim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini sejak 31 Juli 2020.

Baca Juga: Seorang Pedagang Es di Banyuwangi Luka Berat Hingga Gagar Otak Usai Dihantam Truk Fuso

Kemudian tersangka Gilang tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya  oleh penyelidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

 

Dalam penangkapan tersangka, mendapat dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah dan berhasil untuk membawa tersangka de Polrestabes Surabaya.

Polisi meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Universitas Negeri di Surabaya, dan juga meminta kerjasama dari para ahli seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Di Hadapan Polisi, Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Terikat dan Terbungkus Jarik

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, tersangka Gilang viral di media sosial akibat pelecehan seksual yang bermodus meminta bantuan.

Tersangka pun meminta bantuan kepada para korban untuk membantu penelitian tugas akhirnya yang bertemakan bungkus-membungkus.

Ia pun kerap mencari korban yang lebih muda darinya dan meminta korban untuk membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat sehingga tak dapat bergerak selama beberapa jam.

Polisi pun menelusuri dan menyelidiki mengenai kasus ini.

Baca Juga: Malam Minggu, Satpol PP Banyuwangi Gelar Patroli Protokol Kesehatan COVID-19

Pasalnya, hal ini telah membuat warganet resah atas diunggahnya konten-konten perilaku pelecehal seksual.

Diketahui, fetish merupakan sifat seseorang yang memiliki dorongan seksual terhadap benda-benda mati.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

 
Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler