Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM Disini, Hanya Masukan Nomor NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

4 November 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta . //Komite UMKM

KABAR BESUKI Pemerintah telah memperpanjang pendaftaran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta hingga akhir November 2020. 

Bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima BPUM, cukup masukan nimor KTP di E-form BRI UMKM eform.bri.co.id/bpum.

Link eform.bri.co.id/bpum sengaja disipakan Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM untuk mengecek penerima BPUM Rp 2,4 juta secara online.

Baca Juga: 'Act Of Valor' Film yang Akan Tayang Hari ini 04 November 2020, 23.30 di Bioskop Trans TV

Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengecek daftar penerima BPUM Rp 2,4 juta tanpa perlu datang ke bank.

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp 2,4 juta atau belum.

Baca Juga: Menggabungkan Idol dengan Karakter, Pelatih K-Pop Mengkhawatirkan Konsep Baru Ini.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM seperti diberitakan sebelumnya oleh MantraSukabumi.com yang berjudul: "Cek Daftar Penerima BPUM Disini, Cukup Masukan Nomor KTP di eform.bri.co.id/bpum"  :

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Menggabungkan Idol dengan Karakter, Pelatih K-Pop Mengkhawatirkan Konsep Baru Ini.

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: 5 Gosip Konyol yang Dilakukan Netizen Tentang BTS, V: I love you guys, kalian benar-benar keren!

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota. ***

(Andrian/MantraSukabumi.com)

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler