Pemilik KPM PKH Bisa Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Ini Caranya!

- 17 Desember 2020, 11:33 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /Pixabay/Siti Resa Mutoharoh

Program ini akan dilaksanakan dan ditangani langsung oleh tenaga kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan akan dipastikan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima layak menerima bantuan ini atau tidak.

Adapun jenis usaha yang berhak mendapatkan program BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini, yakni:

 

 

1. Usaha kelontong
2. Usaha kuliner
3. Usaha pedagang
4. Usaha penjahit
5. Usaha pertanian
6. Usaha peternakan

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi. Jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Berarti, tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Hukum Haram Menjual dan Makan Ikan Lele, Ini Alasannya!

ika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah