KABAR BESUKI - Di setiap perayaan tahun baru dan liburan selalu berpotensi menimbulkan kerumunan. Guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021. Kabupaten Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi, Kamis 17 Desember 2020.
Rakor dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI Moh. Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas di daerah. Juga hadir Sekda Banyuwangi Mujiono.
Baca Juga: Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat, Dilakukan Setelah Masuk Waktu Jumat
Bupati Anas mengatakan momen libur natal dan tahun baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun –tahun sebelumnya. Karena di tahun ini libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi.
“Maka kita harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus Covid 19 di daerah. Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya cluster baru akibat momen liburan akhir tahun,” ujar Anas.
Baca Juga: Keluar Ajaran? Ini Pandangan Islam untuk Jomblo yang Memilih Menyendiri Tanpa Menikah
Untuk mengantisipasi tersebut, salah satunya Anas meminta agar tim penanggulangan Covid 19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.