Iuran BPJS Mengalami Kebijakan Baru dalam PERPRES 2020

- 28 Desember 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay//

KABAR BESUKI - Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Mulai tahun depan, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Memicu Pertumbuhan Sel Kanker, Salah Satunya Ikan Asin

1. Iuran peserta mandiri

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.
  • Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: 4 Makanan Ini Bisa Mengembalikan Penciuman dan Rasa Akibat Covid-19

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

  • Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

3. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

Baca Juga: Ternyata Orang yang Suka Kesendirian Tergolong Punya IQ Tinggi Lho! Simak Penjelasannya

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Resep Mengolah Telur Semur Balado Enak dan Anti Gagal, Cocok Disajikan Saat Makan Siang

Diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Terkini