Ini Alasan Pasien yang Sudah di Suntik Vaksin Harus Berada di Fasilitas Kesehatan Selama 30 Menit

- 8 Januari 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Torstensimon/Pixabay/WARTA PONTIANAK

Contoh dari reaksi ringan tersebut bisa seperti ini:

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan)

Jika izin vaksin tersebut sudah keluar, vaksinasi dapat segera dilaksanakan secara bertahap di 34 provinsi.

Secara total, dibutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang.

Baca Juga: Segera Dapatkan Promo Diskon Indomaret 'JSM' Hanya 3 Hari! Berlaku Mulai Tanggal 8-10 Januari 2021

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk merampungkan vaksinasi di Indonesia.

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini