6 Orang Jadi Korban, Komnas HAM Beberkan 6 Fakta Temuan Hasil Investigasi

- 8 Januari 2021, 23:30 WIB
 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa KM 50 Tol Cikampek di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa KM 50 Tol Cikampek di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. /Antara/

KABAR BESUKI - Setelah melakukan Investigasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan kasus baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM50 yang menewaskan 6 anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI.

Investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.

Konferensi pers dilakukan secara daring pada Jumat, 8 Januari 2021, dan dihadiri Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik, anggota Komnas HAM Beka U Hapsara, Aminuddin dan Sandrayati Moniaga.

Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi di Banyuwangi Tahun Ini Alami Kenaikan, Tembus Rp2400 per Kilogram

Ketua Tim Penyidik dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan bahwa ditemukan pelanggaran HAM dalam insiden baku tembak tersebut.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berdasarkan hasil penyelidikan, dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka tumpangi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 tol Cikampek.

Baca Juga: Ingin Barang Murah Berkualitas? Ini 5 Situs Jual Beli Online Paling Banyak Diminati

Sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup disebut ditembak mati oleh polisi dalam mobil petugas saat perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, oleh Tim Penyelidik Komnas HAM RI, Telah dirumuskan sejumlah subtansi fakta temuan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah