Tak Ada Celah Lagi, Kementerian Kominfo Tutup Akses Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

- 8 Februari 2021, 21:14 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /kominfo.go.id

KABAR BESUKI – Konten yang melanggar hak cipta kerap kali terjadi di industry kreatif yang menyebabkan banyak pihak merasa dirugikan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan untuk menutup akses 360 konten yang melanggar hak cipta.

"Sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual. Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa peringatan Hari Pers Nasional 2021, sebagaimana dilansir oleh Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Untuk Hindari Film Bajakan, Kemenparekraf : Perlu Adanya Apresiasi Terhadap Film

Bukan hanya penanganan konten saja, Kominfo bersama Bareskrim Polri juga menangani konten negatif serta melakukan penegakan hukum kepada yang membuat dan juga yang menyebarkan berita palsu atau hoax.

"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," kata Johnny.

Baca Juga: Disinggung Hubungan Amerika Dengan China, Joe Biden: Tidak Ada Alasan Untuk Tak Menelepon Xin Jinping

Kominfo memiliki beberapa seri undang-undang yang apabila disahkan dapat mempercepat proses digitalisasi media yang dimana salah satunya adalah digitalisasi penyiaran. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang No.11 tahun 2020.

"Di dalam Undang-Undang Cipta kerja sektor potensial, juga mengatur berbagai aturan untuk menjaga agar pemanfaatan sektor hilir industri digital kita juga digunakan dengan lebih baik," ujar Menteri Johnny.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini