Pemerintah Beri Potongan Rata-rata untuk Pajak Penjualan Kendaraan di Tahun 2021

- 13 Februari 2021, 14:52 WIB
Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia /Pixabay

KABAR BESUKI - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap memberikan pengurangan atau diskon untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang besarannya diturunkan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Berdasarkan momentum pemulihan ekonomi, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan insentif untuk menurunkan tarif PPnBM," menurut pernyataan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 kemarin.

Pengurangan pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan selama tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal selama tiga bulan berikutnya dan sebesar 25 persen dari tarif normal selama tahap ketiga untuk empat bulan berikutnya.

Baca Juga: Mantan Toxic Tiba-Tiba Menghubungi Lagi? 12 Tanda Dia Akan Membuat Anda Flash Back

Besaran potongan harga untuk pajak akan dinilai efektivitasnya setiap tiga bulan sekali.

Pengurangan pajak diberikan untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cm3 untuk kategori sedan dan 4x2.

Segmen ini dipilih karena merupakan segmen yang diminati kalangan menengah dan memiliki pembelian lokal lebih dari 70 persen.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Bertambah 9.869 Orang, Ratusan Meninggal

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x