Pemerintah Beri Potongan Rata-rata untuk Pajak Penjualan Kendaraan di Tahun 2021

- 13 Februari 2021, 14:52 WIB
Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia /Pixabay

Kebijakan pengurangan pajak ini nantinya akan menggunakan PPnBM yang didukung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan pajak dan diharapkan mulai berlaku pada Maret 2021.

Kementerian Keuangan mengatakan pemberian potongan pajak didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, menetapkan uang muka nol persen dan penurunan aset tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).

Baca Juga: Meski Harus Rilis di Layanan Streaming, Soul Mampu Meraih Posisi di Box Office

Kombinasi kebijakan tersebut diharapkan juga dapat diterima dengan baik oleh produsen dan dealer sehingga dapat menawarkan program penjualan yang menarik sehingga potensi dampaknya lebih optimal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kembali penjualan mobil penumpang yang mulai meningkat sejak Juli 2020.

Baca Juga: Lebih Baik Vape atau Rokok? Ini Penjelasan Efek Langsung dan Jangka Panjang Keduanya

Pemotongan pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi mobil, meningkatkan minat konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum dimulainya kembali pertumbuhan ekonomi yang semakin nyata terlihat.

Selain itu, fungsi pengurangan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian integral dari penanggulangan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.***

 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini