Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Corona, Anak-Anak Belum Bisa Mendapatkan Vaksin

- 16 Februari 2021, 17:59 WIB
 ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin /tortensimon/PIXABAY

KABAR BESUKI – Vaksinasi di Indonesia sudah berjalan mulai Januari 2021, pemerintah telah menargetkan total 181.554.465 sasaran vaksinasi, dikutip dari laman covid19.go.id.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Dilansir Kabar Besuki dari laman sehatq.com part of Kementerian Kesehatan RI, ada syarat-syarat tertentu seseorang bisa di vaksinasi.

Baca Juga: Perhatikan Ini! Minum Air Putih di Saat-Saat Ini Dapat Menjaga Tubuhmu Tetap Sehat

Kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima vaksin tahap pertama adalah tenaga medis (nakes) dan para pekerja publik.

Ini syarat dan kriteria penerima vaksin corona:

Untuk bisa divaksin, perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah diderita.

Peraturan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021.

Berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi penerima vaksin:

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Covid.go.id sehatq.com Kemenkes


Tags

Terkini