Buntut Pasal Karet UU ITE Masih Berlanjut, Effendi Simbolon: Pasal Mana yang Disebut Karet?

- 18 Februari 2021, 00:08 WIB
tangkapan layar mata najwa/trans7
tangkapan layar mata najwa/trans7 /TRANS 7

KABAR BESUKI – Buntut dari pernyataan Presiden Joko Widodo tentang merevisi UU ITE pada rapat pimpinan(rapim) TNI dan Polri, masih menjadi topik yang hangat di perbincangkan.

Sampai saat artikel ini dibuat, masih belum ada keterangan lebih lanjut tentang pasal mana yang disebut pasal karet.

Sehingga dikutip dalam acara Mata Najwa di Trans7 yang ditayangkan pada Rabu, 17 Februari 2021, topik tersebut dibahas bersama pakar-pakar dan orang-orang penting yang berperan dalam pembuatan UU ITE.

Baca Juga: 12 Hal Menarik yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Merasa Bosan, Salah Satunya Manjakan Dirimu Sesekali

Dalam cuplikan rapim yang diputar dalam acara tersebut, KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya khususnya dari divisi Cyber akan membentuk virtual police, untuk mengontrol sosial media.

“Penting kemudian dari cyber untuk segera membuat virtual police, sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang akan menegur,” kata Listyo Sigit.

Sigit juga menambahkan tugas virtual police adalah menegur dan menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa bisa berpotensi melanggar UU ITE dan mendapatkan ancaman hukuman yang semestinya.

Baca Juga: Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko Turun Tahta, Sekda Mujiono Resmi Jabat Bupati Banyuwangi Sementara

Disisi lain, Najwa Shihab melontarkan pertanyaan kepada Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara untuk menanggapi hal tersebut.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Trans 7


Tags

Terkini