KABAR BESUKI - Kabar mengejutkan dari Kepolisian Indonesia, kini Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terlibat kasus Narkoba.
Saat ini ia dipecat secara tidak hormat, mantan Kapolsek Astanaanyar ini diberi sanksi tegas.
Kini Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo, Jenderal polisi bintang dua ini juga mengingatkan bagi siapa pun anggota Polri yang terlibat narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan dipidana. Dan ditegaskan tidak ada tempat bagi pengguna Korps Bhayangkara
Baca Juga: Sebanyak 1150 Sekolah di Banyuwangi Mulai Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini
Dilansir dari PMJNEWS.com, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo mengungkapkan, kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo mengatakan, "Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut, Bagi seluruh anggota Polri, hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat".
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat, Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan. Cicipi narkoba, bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat, atau digelandang di penjara", tambahnya.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdi Sambo meminta seluruh anggota Polri untuk tidak menggunakan narkoba. Apabila ditemukan, dia memastikan akan diproses pidana sekaligus dipecat.***