KABAR BESUKI - Tak ada habisnya diberitakan, dan dikejutkan kembali kabar dari Edhy Prabowo sang koruptor dari hasil suap ekspor benih Lobster.
Kini, Villa miliknya disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penyitaan dilakukan pada hari Kamis, 18 Februari 2021, di wilayan Sukabumi, Jawa Barat.
Diperkirkaan bangunan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Apakah Tidur di Lantai Tidak Baik untuk Kesehatan Tulang? Cek Fakta Berikut Ini!
Mantan KKP Edhy Prabowo ini diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).
Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Baca Juga: Waspada! Ternyata Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Positif Covid-19