UU ITE Ciptakan Paguyuban, Najwa Shihab: Masyarakat Berkumpul Saling Menguatkan Saja Anda Kritik?

- 20 Februari 2021, 09:52 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com@matanajwa

KABAR BESUKI- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE, adalah UU yang mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi secara umum.

Senin, 15 Februari 2021 Presiden RI Joko Widodo menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Beliau merasa implementasi undang-undang ini tidak adil.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sejak pertama kali berlaku, yakni 21 April 2008, UU ini sudah menjadi biang keladi perdebatan masyarakat. Alasannya, banyak butir dalam unda-undang itu yang menghalangi kebebasan masyarakat untuk berpendpat.

Salah satu prestasi yang merupakan imbas dari UU ITE, terciptalah sebuah komunitas bernama ‘Ketua Paguyuban Korban UU ITE’.

Baca Juga: Tatap Muka dengan Teten Masduki, Shopee Katakan Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Saat diwawancarai oleh Najwa Shihab di acaranya Mata Najwa. Muhammad Arsyad selaku Ketua Paguyuban Korban UU ITE mengungkapkan, saat ini paguyuban tersebut sudah memiliki ratusan anggota.

Menurut penuturannya, jumlah anggota paguyuban tersebut tidak semuanya diakomodir. Berdasarkan data Mabes Polri, pada tahun 2019 ada sekitar 1.500 pelapor UU ITE.

Dari 1.500 pelapor, hanya sekitar 40-50% kasus yang maju hingga pengadilan. Sisanya diselesaikan sampai kantor kepolisian saja.

Baca Juga: Berbicara Serta Menceritakan Tentang Drama ‘Dear M’ yang Akan Datang, Ini Pendapat Sutradaranya

Muhammad Arsyad memberikan satu contoh kasus pasal karet yang dia temui semasa komunitas ini berdiri.

“Teman saya seorang jurnalis dari Makassar, dia menulis berita soal dugaan pelanggaran hukum oleh putra Walikota Makassar. Lalu dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian,” kata Arsyad.

Saat masa penangguhan hukuman, Arsyad dan beberapa rekannya sempat berbdebat dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia mempertanyakan mengapa kawannya itu ditahan?

“Kawan saya ditahan, karena anak Walikota itu menganggap berita yang ditulis melakukan ujaran kebencian ke golongan tertentu. Bagaimana bisa anak seorang Walikota menyatakan diri sebagai golongan tertentu?” ucap Arsyad.

Sementara itu, politikus PDIP Effendi Simbolon mengkritik tindakan dari Muhammad Arsyad yang mendirikan Paguyuban Korban UU ITE.

Baca Juga: Ngeri, Puluhan Warga di Alor Kosongkan Rumah Hingga Kabur ke Hutan Dikarenakan Hal Ini!

Menurutnya, hal itu dapat menciderai norma-norma hidup masyarakat Indonesia yang sejumlah 270 juta orang.

“Bang Efendi, Anda sebagai wakil rakyat masak menganggap kasus rakyat kecil dianggap tidak penting? Berkumpul saja Anda kritik,” Ucap Najwa Menanggapi kritik Effendi terhadap Paguyuban Korban UU ITE.

Menarik untuk menyaksikan akan ditarik ke mana pasal-pasal UU ITE ini. Banyak masyarakat yang resah karena takut terjerat, sedangkan para politikus mengatakan tidak ada pasal karet, apalagi UU ini diperlukan untuk menjaga iklim di dunia maya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Mata Najwa ANTARA


Tags

Terkini

x