Didominasi Lansia, Ditjen PHU Daftarkan 14 Ribu Jemaah Haji Khusus ke Dalam Prioritas Vaksinasi Covid-19

- 20 Februari 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji /Pexels.com/

KABAR BESUKI - Jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua.

Data jemaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan. 

“Per hari ini, sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Menghina Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Dia Juga Dungu

Jumlah kuota jemaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi.

“Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan dikutip dari situs resmi Kemenag.go.id 20 Februari 2021.

Pendaftaran vaksinasi bagi jemaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442 H kepada Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Dan Pangdam Dampingi Kapolda Jatim Terima Dosis Kedua Vaksin Covid-19

Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

x