Hati-hati dalam Bertransaksi! DPR Memperingatkan Potensi Kenaikan Aduan Konsumen Transaksi Online

- 22 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi Transaksi Online
Ilustrasi Transaksi Online /Cottonbro/pexels.com/

KABAR BESUKI - Di masa pandemi, sebagian toko menganjurkan untuk pembayaran secara cashless atau non tunai guna mengurangi risiko kontak fisik untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Salah satu solusi yang kian digemari masyarakat saat ini adalah penggunaan uang digital melalui aplikasi-aplikasi yang terdaftar.

Penggunaan uang digital ini pun terkadang menguntungkan konsumen karena iming-iming cashback dan diskon pada setiap transaksi yang dilakukan

Baca Juga: Apakah Makan pada Malam Hari Menyebabkan Obesitas? Ternyata Faktanya Begini

Menurut penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), potensi transaksi keuangan digital di Indonesia akan terus mengalami peningkatan.

Dalam laporan yang sama, Indonesia juga mengalami kenaikan konsumen digital baru sebanyak 37 persen selama Covid-19 menggunakan survey pada periode Mei hingga Oktober 2020.

Oleh karena inilah perlindungan konsumen harus semakin diperkuat.

Baca Juga: Masih Turun Temurun Dipercaya Hujan-Hujanan Bisa Menyebabkan Pusing dan Demam, Mitos atau Fakta?

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina mengingatkan naiknya potensi pengaduan konsumen yang melakukan transaksi secara daring, terutama karena masa pandemi ini.

"Masa pandemi, masyarakat banyak melakukan pengaduan terkait sektor e-commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OPT," jelas Nevi pada Senin 22 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Mission Impossible Fallout Tayang di Trans TV 22 Februari 2021, Ethan Hunt Kembali Melawan Teroris

Sehingga diharapkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar semakin fokus dalam melindungi hak konsumen.

Nevi juga mengatakan tiga isu fundamental yaitu penguatan kelembagaan edukasi, sosialisasi masif sinkronisasi, dan kebijakan perlindungan konsumen harus direalisasikan.

Ketiga fundamental diatas sangat penting untuk mendorong terciptanya perlindungan hak konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.

Baca Juga: GI-DLE Soojin Terlibat dalam Rumor Bully Sekolah, Berikut Pernyataan Resmi dari Pihak Cube Entertainment

"Isu kebijakan perlindungan konsumen ini mesti benar-benar dapat direalisasikan di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung akan perlindungan konsumen ini," ujar Nevi.

Ia juga memperingatkan jangan sampai seluruh instrumen BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas saja.

Nevi menjelaskan, untuk memperkuat perlindungan konsumen secara merata hingga ke daerah-daerah harus dengan harmonisasi antara BPKN dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBSK).

Baca Juga: Masih Turun Temurun Dipercaya Hujan-Hujanan Bisa Menyebabkan Pusing dan Demam, Mitos atau Fakta?

Kerjasama yang dilakukan BPKN dengan lembaga seperti LPKSM dan BPSK akan meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.

Namun, LPKSM dan BPSK tidak terdapat di semua wilayah sehingga mengakibatkan minimnya akses konsumen untuk memperoleh informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhan pada transaksi e-commerce.

Nevi memaparkan bahwan banyak sekali aduan dari masyarakat pengenai penggunan uang digital sejak tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ternyata Mengupil Berbahaya, Salah Satunya Menyebabkan Pneumonia

Lebih dari 1.176 pengaduan telah diajukan terutama dengan sasaran sektor e-commerce, sehingga BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi perlindungan hak konsumen.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini