Resmi Terbit! SE Kapolri Penanganan UU ITE: Tersangka Tidak Ditahan Jika Suda Minta Maaf

- 23 Februari 2021, 09:41 WIB
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Selasa (23/2/2021).
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Selasa (23/2/2021). /Anto/

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Leg 2 Babak 32 Besar UEL 2020-21, Live di SCTV, Champions TV, Vidio, dan UseeTV

Selanjutnya, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x