Penembakan oleh Anggota Polri yang Terjadi di Cengkareng, Salah Satu Korban Ternyata Anggota TNI AD

- 25 Februari 2021, 15:00 WIB
tangkapan layar-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021
tangkapan layar-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021 /ANTARA

KABAR BESUKI – Terungkap, tersangka pelaku penembakan di kafe RM Cengkareng, adalah anggota Polda Metro Jaya, Bripka berinisial CS dalam kondisi mabuk minuman beralkohol saat melakukan aksinya pada Kamis dini hari pukul 04.30 WIB.

“Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Dijelaskan Yusri, tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Kabar Viral! Facebook Memblokir Militer Myanmar, Dikarenakan Kudeta Picu Kekerasan

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tidak orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial SN dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Intip Karakter Seseorang Hanya dari Bentuk Jari Kakinya

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x