“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu,” bunyi pasal 338 KUHP.
Fadil memastikan membawa Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi, sehingga tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri.
Disisi lain, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta seluruh jajarannya untuk tetap tenang menyikapi peristiwa penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, dikutip dari PMJ NEWS.
Dudung Abdurachman mengkonfirmasi, dalam peristiwa tersebut satu personel TNI AD yang berinisial SN tewas akibat terkena tembakan.
Baca Juga: Memencet Bubble Wrap Ternyata Bisa Mengurangi Stres lho, Ini Faktanya
"Saya tegaskan, seluruh (anggota TNI) jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang akan memperkeruh suasana ini. Saya tegaskan, TNI-Polri tetap solid," tegas Dudung Abdurachman
Ia juga meminta kepada seluruh personilnya untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum terkait peristiwa tersebut telah dijalankan secara profesional.
Atas peristiwa itu, Kapolda Metro Jaya telah bertindak tegas dengan menjadikan tersangka kepada pelaku Bripka CS. Ia juga menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban dan keluarga besar TNI AD. ***