KPK Benarkan Bahwa Ada Saksi yang Melihat Istri Edhy Prabowo Membeli Jam Mewah

- 25 Februari 2021, 15:53 WIB
KPK
KPK /Antara Foto/Sigid Kurniawan

“Selasih (notaris) didalami keterangnnya terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) melalui istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020,” kata Ali pada Antara News.

Untuk saksi Noer Syamsi, dia didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian material bangunan untuk rumah tersangka Edhy Prabowo. Diduga, uang terebut bersumber dari kumpulan uang eksportir yang diberikan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

“Esti Marina (mahasiswi) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang tersangka AMP,” ucap Ali.

Baca Juga: Dua Kapal Tanker Asing, MT Horse dan MT Freya Melanggar Alur Pelayaran Indonesia dan Pencemaran Lingkungan

Dari penyidikan yang telah dilakukan. Total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabwo (EP), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Keua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanata Pribadi (AMP), Amiril Mukmini (AM) selaku sekretari pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda Setelah Berusia 30 Tahun Lebih

Sedangkan tersangka pemberi suap, yani Direktur PT Dua Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dakwaan pada Suharjito melayang karena telah memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah