KPK Benarkan Bahwa Ada Saksi yang Melihat Istri Edhy Prabowo Membeli Jam Mewah

- 25 Februari 2021, 15:53 WIB
KPK
KPK /Antara Foto/Sigid Kurniawan

KABAR BESUKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfrimasi saksi Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono soal pembelian jam tangan mewah oleh istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi.

Pung Nugroho diperiksa oleh KPK pada hari Rabu, 24 Februari 2021. Pung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur), yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan kawan-kawannya.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri tersangka EP di Amerika Serikat (AS),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis, seprti dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Mantap! Ini Daftar Mie Instan Terbaik di Dunia Tahun 2021, Salah Satunya Ternyata dari Indonesia

Perlu diketahui juga, Pung Nugroho adalah salah satu pejabat KKP yang ikut serta dalam perjalanan dinas Edhy Prabowo (EP) ke Amerika Serikat.

Selepasnya kembali dari Amerika Serikat, pada 25 November 2020, Edhy langsung ditangkap oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Rabu 24 Februari 2020, KPK tidak hanya melakukan pemerikasaan kepada Pung Nugroho saja. KPK juga memeriksa tiga saksi lanya untuk tersangka EP dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Penembakan oleh Anggota Polri yang Terjadi di Cengkareng, Salah Satu Korban Ternyata Anggota TNI AD

Tiga nama itu yakni: Selasih (selaku notaris), Noer Syamsi Zakaria (karyawan swasta), dan Esti Marina (seorang mahasiswi).

“Selasih (notaris) didalami keterangnnya terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) melalui istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020,” kata Ali pada Antara News.

Untuk saksi Noer Syamsi, dia didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian material bangunan untuk rumah tersangka Edhy Prabowo. Diduga, uang terebut bersumber dari kumpulan uang eksportir yang diberikan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

“Esti Marina (mahasiswi) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang tersangka AMP,” ucap Ali.

Baca Juga: Dua Kapal Tanker Asing, MT Horse dan MT Freya Melanggar Alur Pelayaran Indonesia dan Pencemaran Lingkungan

Dari penyidikan yang telah dilakukan. Total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabwo (EP), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Keua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanata Pribadi (AMP), Amiril Mukmini (AM) selaku sekretari pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda Setelah Berusia 30 Tahun Lebih

Sedangkan tersangka pemberi suap, yani Direktur PT Dua Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dakwaan pada Suharjito melayang karena telah memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini