Keren! Virtual Police atau Polisi Dunia Maya Telah Resmi Beroperasi dan Tetap Memperhatikan Hak Masyarakat

- 26 Februari 2021, 08:08 WIB
 virtual police
virtual police /Pixabay.com/

KABAR BESUKI - Polisi virtual Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Satuan yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk serta membentuk suasana internet yang lebih kondusif dan sehat serta meminimalisir penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kehadiran polisi di ranah digital merupakan salah satu bentuk penjagaan keamanan dan keselamatan agar dunia maya dapat bergerak secara bersih, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Awas! Kini Ada ‘Polisi Online’, Berhati-Hatilah Ketika Bermedia Sosial dan Pahami Aturan Berikut Ini

Selain itu, Azis Syamsuddin selaku menjabat sebagai Wakil Ketua DPR mengapresiasi pembentukan polisi virtual yang diinisiasi oleh Polri.

Namun, kehadiran mereka tetap harus memperhatikan hak masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya.

“Saya mengapresiasi kehadiran 'polisi virtual' untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) di ruang digital. Namun, saya mengingatkan polisi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya,” Kata Azis pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 kemarin.

Menurutnya, jangan sampai kehadiran polisi maya malah menjadi membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945.

Baca Juga: Waduh, Kadisperindag Sebut Kenaikan Harga Cabai di Jawa Timur Disebabkan oleh Hal Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x