KABAR BESUKI - Nurdin Abdullah selaku menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menjadi narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah dan tersangka lain dengan inisial ER ditetapkan sebagai tersangka karena penerima suap.
Sementara itu, inisial AS telah ditetapkan sebagai pemberi suap. Firli Bahuri selaku menjabat sebagai Ketua KPK mengatakan NA (Nurdin Abdullah) menerima uang dari si AS melalui ER sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Kabar Gembira! PBVSI Isyaratkan Proliga 2021 Siap Bergulir Jika Pandemi COVID-19 Reda
Tim KPK menangkap enam orang sekitar pukul 23.00 WITa di tiga lokasi berbeda di Sulawesi Selatan pada hari Jumat 26 Februari 2021 kemarin.
“Dengan keterangan dan bukti yang cukup. KPK memperkirakan ada 3 tersangka dalam kasus ini, sebagai penerima NA dan ER, serta pemberinya adalah AS,” kata Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengatakan hal tersebut dalam siaran persnya yang diselenggarakan hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 waktu dini hari.
Tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui ER sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan NA.