Dilansir Kabar Besuki dari PMJNews, Firli melanjutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan hadiah atau gratifikasi tersangka, tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
“NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER di Rutan KPK Cabang Kav C1. Dan AS ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Firli.
Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK harus dipastikan tidak tertular atau menyebabkan virus pandemi Covid-19. Karenanya, ketiga tersangka menjalani isolasi mandiri di lot C1 Lapas KPK.
Menurut keterangan Firli, KPK tetap berkomitmen dan tidak akan pernah kekurangan tenaga dan pemikiran untuk memberantas korupsi.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat segera menginformasikan kepada KPK jika melihat adanya dugaan korupsi.***