Ketua KPK Sebut Pejabat Penerima Penghargaan Bukan Jaminan Terbebas dari Tindak Pidana Korupsi

- 28 Februari 2021, 12:24 WIB
KPK amankan uang Rp2 miliar dari rumah dinas Sekdis Edy Rahmat
KPK amankan uang Rp2 miliar dari rumah dinas Sekdis Edy Rahmat /Dok. KPK

KABAR BESUKI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada siapapun khususnya pejabat publik bahwa tindak pidana korupsi dapat menjerat siapa saja tanpa pandang bulu.

Firli menyebutkan, beberapa pejabat yang tersandung kasus korupsi belakangan ini juga merupakan pejabat yang dinilai berprestasi dan memperoleh penghargaan di berbagai bidang.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan negosiasi fee antara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat.

Baca Juga: Tak Terima Dibilang Tidak Sopan, Netizen Indonesia Serbu Kolom Komentar Akun Instagram Microsoft

Sebelumnya, Nurdin Abdullah sempat memperoleh penghargaan antikorupsi dari Perkumpulan Bung Hatta Anti-corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 karena dinilai memiliki integritas dan mampu berinovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah. 

“Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi,” kata Firli Bahuri dilansir Kabar Besuki dari PMJ News dalam sebuah virtual press conference pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Keren! Minuman Ini Apabila Dikonsumsi Ketika Pagi Hari Dapat Bantu Buang Detox di Tubuh Lho

Menurutnya, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya kekuasaan dan kesempatan dengan menggunakan segala bentuk kewenangan yang diterimanya. 

Dia berharap agar seluruh aparatur negara benar-benar melaksanakan tugasnya dengan amanah dan berintegritas.

Firli juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Maraknya Pemberitaan Korupsi, Kantor Staff Presiden: Jangan Pernah Toleransi Terhadap Korupsi!

“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat,” tuturnya. 

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah juga berhasil membawa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh sejumlah prestasi, seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Sebanyak 22 Atlit Bulutangkis Indonesia Bertolak ke Swiss, PBSI Berikan Kesempatan Atlit Muda Berlaga

Di tangan dia pula, Provinsi Sulawesi Selatan juga sukses masuk dalam daftar Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan sukses memperoleh penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) di tahun yang sama.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x