Baca Juga: Gawat! Potensi Perang Dunia II Akan Terjadi, Inilah Penyebabnya
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
Baca Juga: Tom Holland Akhirnya Mengonfirmasi Judul Spider-Man 3 Setelah Mengerjai Penggemar dengan Judul Palsu
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," menurut Lahadalia.
Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon. ***